MUQADDIMAH

Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, transendental dan horizontal. Oleh sebab itu, zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama ummat islam.
Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
  1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi, sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut, mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT.
  2. Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta (Social distribution), dan keseimbangan tanggung jawab individu dalam masyarakat.
  3. zakat adalah ibadahamaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi social ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas social, pernyataan rasa kemanusiaan dan keadilan, pembuktianpersaudaraan islam, pengikat persatuan ummat dan bngsa, sebagai pengikat batin antara golongan kaya dengan yang miskin, dan untuk menghilangkan jurang pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah.
Untuk mewujudkan hikmat zakat diatas di tataran riil diperlukan suatu system pendayagunaan dana zakat yang tepat sasaran baik daris sisi syar”i maupun dari sisi keilmuan. Salah satu program yang dikerjakan adalah bantuan usaha mikro.

Program pendayagunaan dimulai dari pengenalan potensi yang dimiliki oleh para mustahik, kondisi lingkungan di sekitarnya, serta factor lain yang dipakai untuk melihat kelayakan usahanya, juga program mentoring yang berkelanjutan, baik dalam pembinaan usaha maupun pembinaan keimannanya.

Untuk itu perlu adanya kerja sama dan memanfaatkan semua potensi yang ada disekitar kita termasuk dari bapak/ibu muzaki yang mempunyai keahlian dan berminat untuk turut serta dalam membantu para mustahik.